Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Jepara melakukan kunjungan lapangan terkait tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dilakukan oleh wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Industri Furnitur dari bahan kayu bertempat di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara (Rabu, 16/08).

Fahmi, petugas PKP menemui Hans selaku Direktur dari Badan tersebut. Dalam kesempatan ini, Fahmi mengajukan beberapa pertanyaan tentang poses bisnis dan usaha wajib pajak dan menjelaskan terkait kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Tahunan maupun SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta terkait sanksi administrasi keterlambatan/ tidak lapor SPT Masa PPN.

Hans kemudian menjelaskan terkait proses bisnis dan usahanya yang sudah berjalan dalam kurun waktu 6 bulan

Setelah serangkaian proses wawancara dan penandatanganan Berita Acara Penelitian Lapangan oleh wajib pajak, Fahmi menjelaskan dan menekankan sekali lagi terkati kewajiban setelah dikukuhkan menjadi PKP antara lain terkait Pelaporan SPT Masa PPN. “Bapak ini ada atau tidak ada usaha setelah dikukuhkan sebagai PKP, jangan sampai lupa lapor SPT Masa PPN, karena denda yang dikenakan adalah Rp 500.000 per bulan,” jelas Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan jika kedepan memang tidak ada usaha silakan mengajukan pencabutan PKP agar tidak perlu melakukan Pelaporan SPT Masa PPN.

Pada akhir kunjungan Fahmi menjelaskan terkait langkah selanjutnya yang harus dilakukan antara lain Pengajuan Aktivasi Sertifikat Elektronik ke KPP Pratama Jepara paling lambat 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

 

Pewarta: Fahmi Rizka Luqmana
Kontributor Foto: Fahmi Rizqa Luqmana
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.