Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Kota Padang (Selasa, 11/2). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meneliti kebenaran data yang telah diajukan oleh wajib pajak dan menindaklanjuti permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Dalam melakukan kunjungan, petugas tidak lupa untuk memperkenalkan diri terlebih dahulu dan menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan. “Verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan PKP. Tujuannya adalah memastikan bahwa lokasi usaha serta jenis usaha wajib pajak sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem perpajakan," ujar Petugas KPP Pratama Padang Dua. 

Tidak hanya memastikan kebenaran data saja, petugas memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan setelah menjadi PKP. "Kewajiban PKP adalah menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan," ujar petugas. 

Lebih lanjut, petugas juga menjelaskan terkait jangka waktu pelaporan SPT masa PPN. "Pelaporan SPT masa PPN paling lambat dilakukan akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak," ujarnya.

"Terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN sudah dilakukan di coretaxdjp.pajak.go.id. Wajib Pajak PKP bisa mengunjungi KPP Pratama Padang Dua untuk mendapatkan edukasi lebih lanjut," ujar petugas. 

Dengan adanya kunjungan ini, KPP Pratama Padang Dua berharap dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak PKP sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Tim Dokumentator KPP Pratama Padang Dua
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.