Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Roni Ramdani melaksanakan kunjungan lapangan ke lokasi usaha wajib pajak yang bertempat di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon (Jumat, 30/9).
Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Petugas melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
“Tujuan dilakukannya kunjungan ke lokasi wajib pajak ini adalah untuk memastikan apakah data yang diberikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, apakah wajib pajak tersebut betul bertempat usaha di alamat yang dicantumkan,” ujar petugas Roni.
Di akhir kunjungan, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh.
Pewarta: Fildzah Widya Ghufrani |
Kontributor Foto: Roni Ramdani |
Editor: Ida R. Laila |
- 35 kali dilihat