
Kanwil DJP Jawa Tengah I melalui Tim Penyidik melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Grobogan di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan (Selasa, 21/11). Penyerahan tersangka ini dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah I.
Tersangka tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pengusaha berinisial SAP asal Grobogan yang memiliki usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan, SAP melalui CV AJ tidak melaporkan peredaran usaha pada SPT Tahunan PPh Badan serta tidak melaporkan pungutan dan setoran PPN pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Tindakan tersangka ini diduga menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp831.597.410 (delapan ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh rupiah).
Tindakan tersangka termasuk dalam tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, S.H., M.H. yang ditemui oleh Tim Kanwil DJP Jawa Tengah I turut memberikan pernyataan atas perkara ini. “Tindak pidana perpajakan ini menjadi yang pertama kali dalam kurun waktu 2 (tahun) belakangan ini,” ujar Iqbal. Tidak hanya sampai disitu, Iqbal juga berharap hubungan sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah I dan Kejaksaan Negeri Grobogan dapat terus terjalin dengan baik. “Kedepannya kami berharap hubungan yang baik dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I dapat terus berjalan sehingga apabila ada perkara perpajakan dapat kita ungkap dan limpahkan ke pengadilan,” ucap Iqbal.
“Ini adalah titik awal yang baik untuk hubungan yang harmonis sehingga dapat meningkatkan upaya penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan,” tambah Iqbal.
Pewarta: Achmad Rizal Akbari |
Kontributor Foto: Fransisca Monica Ardina |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat