Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi membuka sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jl Bhayangkara Nomor 105, Gunungpuyuh, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi (Jumat, 3/1).
Penyuluh KPP Pratama Sukabumi Rudiatna menjelaskan pentingnya pemadanan NIK-NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemerintah. Rudiatna menjelaskan tata cara pemadanan NIK-NPWP melalui DJP Online di situs djponline.pajak.go.id.
“Untuk pemadanan NIK-NPWP ini kita hanya perlu membuka akun DJP Online kita melalui ponsel. Setelah itu, klik menu Profil untuk melakukan validasi data utama berupa NIK,” jelas Rudiatna.
Pewarta: Rekha Fitri Pratiwi |
Kontributor Foto:Rekha Fitri Pratiwi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 25 kali dilihat