Subbagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat melakukan konsultasi terkait pembuatan bukti potong yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2024 di ruang rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar (Jumat, 28/6). Kegiatan ini dihadiri oleh enam orang tim subbagian keuangan yang terdiri dari bendahara, pembantu bendahara, pengelola gaji, dan analis keuangan pusat dan daerah Sekretariat DPRD Sumbawa Barat. Konsultasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada tim keuangan terkait implementasi PER-5/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
Tim Penyuluh KPP Pratama Sumbawa Besar, Didta Baladil Amin menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momen yang tepat bagi KPP Pratama Sumbawa Besar dalam memberikan sosialisasi dan memperjelas tentang implementasi aturan perpajakan tersebut. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan para peserta sangat aktif saat berdiskusi. Melalui konsultasi ini, Sekretariat DPRD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan dapat terus mempertahankan kepatuhan perpajakan yang telah dilakukan selama ini. Hal tersebut merupakan wujud kontribusi Wajib Pajak dalam mendukung KPP Pratama Sumbawa Besar dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Pewarta: Ni Made Sri Meliandari |
Kontributor Foto: Rizal Muhaimin |
Editor: Nur Hafissa Azrin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat