Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, membawa beberapa perubahan dalam administrasi perpajakan bagi wajib pajak, khususnya bagi wajib pajak pemotong pajak atau pemberi kerja, Senin (5/2).

PT KAO sebagai salah satu pemberi kerja dan wajib pajak pemotong pajak di daerah Karawang mengirimkan undangan kepada KPP Pratama Karawang untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait penerapan peraturan tersebut. Pada kesempatan kali ini Tim Penyuluh yang terlibat adalah Fernandes Lubis dan Dinoto serta satu orang pelaksana dan lima orang relawan pajak untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Acara yang bertempat di Aula PT KAO Karawang ini dimulai pada pukul 12.30 WIB, diawali dengan sambutan dari pihak manajemen PT KAO kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dari tim penyuluh, dilanjutkan dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada para peserta.

Kurang lebih sejumlah lima puluh orang pegawai mengikuti acara tersebut baik secara langsung maupun secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Para peserta nampak sangat antusias sepanjang berjalannya acara hingga sesi tanya jawab.

Kegiatan terakhir pada acara ini adalah asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing. Para peserta telah mempersiapkan bukti potong dari perusahaan untuk siap dilaporkan kemudian secara bergiliran mendapatkan panduan dari para petugas asistensi. Selain asistensi pelaporan SPT Tahunan tersebut, juga dibuka layanan untuk para pegawai yang  lupa Efin. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar. Pada pukul 16.00 seluruh peserta telah selesai melaporkan SPT Tahunannya.

 

Pewarta: Adiemas Bagawan
Kontributor Foto: Adiemas Bagawan
Editor: Adiemas Bagawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.