Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap mengadakan kegiatan Dialog dan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan serta Insentif Pajak bersama UMKM di Kabupaten Cilacap (Kamis, 28/10). Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zom Meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 2 sesi materi. Sesi pertama materi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan UMKM yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Eliza Zumariana. Eliza menjelaskan secara detail Subjek dan Objek Pajak UMKM, cara penghitungan omzet dan Pajak Penghasilan, serta tata cara pembayaran dan pelaporannya.

Sesi kedua materi tentang Insentif Pajak bagi UMKM terdampak Covid-19 yang disampaikan oleh Penyuluh Andono Mitro Adi. Andono mengungkapkan adanya perpanjangan Insentif Pajak PPh final UMKM sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai dengan PMK-82/PMK.03/2021.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-82 Insentif Pajak PPh Final UMKM diperpanjang sampai dengan akhir tahun, 31 Desember 2021. Hal ini dilakukan untuk terus mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Andono.

Wajib pajak tidak perlu menyetorkan PPh Final 0,5%, namun harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.

Selain menyampaikan materi, Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap juga membuka sesi tanya jawab dan diskusi sehingga peserta lebih antusias dan memahami materi yang disampaikan.

Sebelum penutup, Eliza mengajak Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Cilacap untuk memanfaatkan Insentif Pajak PPh Final UMKM semaksimal mungkin sampai dengan 31 Desember 2021. KPP Pratama Cilacap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak akan hak dan kewajiban perpajakannya.