Tim Penilai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka baru saja selesai melaksanakan kegiatan penilaian yang dilakukan dibeberapa perkebunan sawit yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Senin, 18/9). Penilaian Lapangan adalah Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek pajak.

Han Habibi Hanurrochman dan Tri Indah Utami selaku Tim Penilai KPP Pratama Kolaka dibantu dengan Angga Wahyudi selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian mendatangi secara langsung ke perkebunan sawit untuk menilai dan meninjau objek perkebunan tersebut. Penilaian PBB adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, dengan menggunakan Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya, dan Pendekatan Pendapatan.

Kedatangan Tim Penilai KPP Pratama Kolaka disambut sangat baik oleh Wajib Pajak. Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan. Selain kegiatan menilai dan meninjau objek perkebunan, Tim Penilai KPP Pratama Kolaka juga memberikan penjelasan dan contoh pengisian data Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sehingga Wajib Pajak dapat mengisi SPOP-nya dengan benar. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak dan subjek pajak atau wajib pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.

 

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Angga Wahyudi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.