
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak dengan membuka pelayanan perpajakan melalui saluran telepon, pesan singkat, dan aplikasi pengirim pesan/chat (whatsapp), serta email dari tempat masing-masing petugas pelayanan KPP Pratama Kisaran (Senin, 30/3).
Pelayanan tanpa tatap muka ini telah berjalan selama tiga pekan sejak ditetapkannya peniadaan sementara layanan perpajakan secara tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan tempat pelayanan lainnya, tanggal 16 Maret 2020 lalu.
Sejauh ini tanggapan masyarakat dan wajib pajak terhadap layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Kisaran cukup positif. Beberapa wajib pajak menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang mereka terima, serta memahami kondisi yang mengharuskan KPP Pratama Kisaran untuk melakukan penutupan sementara pemberian layanan perpajakan secara tatap muka. Bahkan ada wajib pajak yang mendoakan kesehatan untuk pegawai KPP Pratama Kisaran melalui surel (email) setelah selesai menerima layanan aktivasi EFIN via e-mail.
Cukup banyak masyarakat dan wajib pajak yang memanfaatkan layanan tersebut. Adapun saluran pemberian layanan yang paling banyak dimanfaatkan wajib pajak adalah whatsapp dan surel. Banyak di antara mereka yang mengajukan permohonan EFIN sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing. Beberapa di antara wajib pajak juga memanfaatkan saluran pemberian layanan yang telah disediakan untuk melakukan konsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan peraturan perpajakan.
Kondisi yang mengharuskan KPP Pratama Kisaran memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi sebagian besar pegawai juga tidak banyak berpengaruh pada kecepatan dan ketepatan pelayanan yang diberikan. Pegawai tetap dapat melakukan pekerjaan rutin mereka dari rumah dengan tetap berkomitmen pada pelayanan prima yang harus diutamakan.
Kenyamanan pegawai dalam bekerja di lingkungan KPP Pratama Kisaran juga menjadi perhatian di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19). Salah satu cara yang dilakukan KPP Pratama Kisaran adalah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Asahan adalah penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan dan ruangan kantor yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020 untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Komitmen pelayanan prima yang terus digaungkan ini akan terus dilakukan oleh segenap pegawai KPP Pratama Kisaran. Bagi wajib pajak, inilah saatnya wajib pajak dapat menunjukkan kepedulian kepada bangsa dan negara melalui kewajiban pajak yang ditunaikan.
- 110 kali dilihat