Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menggelar kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai selama tiga hari berturut turut pada tanggal 9 sampai dengan 11 Februari 2021.

Kegiatan yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi penyedia telekonferensi ini, dihadiri oleh total 384 peserta undangan. Berlangsung selama tidak kurang dari tiga jam setiap sesinya, materi edukasi disampaikan langsung oleh Account Representative KPP Madya Semarang.

"Kami mengupayakan untuk menjangkau seluruh wajib pajak dalam sosialisasi bea meterai ini, sehingga acara tersebut dipecah menjadi tiga hari. Total wajib pajak KPP Madya Semarang sebanyak 413, sementara peserta yang hadir kemarin tercatat 384 orang. Semoga materi sosialisasi tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada seluruh wajib pajak, khususnya yang terdaftar pada KPP Madya Semarang," ujar Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang.

Selain membahas seluk beluk peraturan terbaru terkait bea meterai, dalam edukasi perpajakan tersebut juga disampaikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2021 mengenai Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab mengenai materi yang telah disampaikan.