
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat bersama KPPN Rengat menggelar sosialisasi secara virtual tentang kewajiban perpajakan untuk bendahara (Kamis, 27/8). Sosialiasi dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting yang dipandu dari KPP Pratama Rengat. Peserta dari sosialisasi ini adalah bendahara-bendahara pusat yang ada di tiga Kabupaten di Riau yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Kuantan Singingi yang berjumlah 72 peserta.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Rengat Puji Supriyanti dan dimoderatori oleh Joko Tatang selaku Kasi PDMS KPPN Rengat. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Bendahara oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Rengat Herbert Agust Suranta Munthe dan Lamtoi Samosir selaku Account Representive dari KPP Pratama Rengat. Setelah paparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, KPP Pratama Rengat dan KPPN Rengat berharap bendahara-bendahara pusat yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kuantan Singingi dapat memahami kewajibannya selaku wajib pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 23 kali dilihat