Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka berinisal WD dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten (Jumat, 15/1). Penyerahan tersangka dilakukan setelah Penyidik Kanwil DJP Banten menyelesaikan penyidikan WD dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).
WD telah disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut melalui PT DUS. Hal ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2017 dan menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp586.485.648,00 (lima ratus delapan puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).
Sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, ditengarai WD telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Kanwil DJP Banten bersama aparat yang berwenang, bersungguh-sungguh untuk menindak para pelaku tindak pidana perpajakan. Agar menjadi peringatan sehingga tidak lagi terjadi hal yang sama di kemudian hari,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika.
- 30 kali dilihat