
Pengadilan Negeri Denpasar telah menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara sejumlah Rp2.185.460.140 (dua milyar seratus delapan puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu seratus empat puluh rupiah) kepada KT (50) setelah sebelumnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda dua kali jumlah kerugian negara atas tindak pidana bidang perpajakan yang dilakukannya. Vonis ini disampaikan di Pengadilan Negeri Denpasar (Selasa, 11/4).
KT merupakan penanggung jawab pada CV RJ yang bergerak dalam bidang usaha Cut and Fill yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan yang sebelumnya telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.092.730.070 (satu milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh puluh rupiah).
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali. Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan telah menyampaikan imbauan pada KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KT telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Pewarta: Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Ayu Aristya Budiasa |
Editor: Wahyu Mardana, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat