Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan, beberapa Wajib Pajak mulai mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filling (Jumat, 18/03). Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling di Loket Layanan Mandiri yang telah disediakan lengkap dengan perangkat komputer.

Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan e-Filling dapat langsung ke Loket Layanan Mandiri tanpa melalui antrean sehingga tidak perlu menunggu lama untuk melaporkan SPT Tahunan.

"Lapor Pajak kini lebih mudah, dengan EFIN, langsung ke djponline. SPT Tahunan langsung beres," ucap Doni salah satu Wajib Pajak yang melakukan e-Filling di Layanan Mandiri KPP Madya Tangerang. Dengan adanya e-Filling, Wajib Pajak tidak lagi antre di Kantor Pajak.