Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sumedang Mita Karyani mengunjungi wajib pajak di Dusun Sidaraja Paseh, Kabupaten Sumedang (Selasa,  21/03). Kunjungan  kepada wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Jasa Konstruksi yang masih berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini merupakan bagian dari tindak lanjut Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih.

Mita menyampaikan bahwa menurut Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa wajib pajak tersebut sudah terdaftar sejak tahun 1998 dan masih aktif hingga saat ini, namun sejak tahun 2018 tidak ada pelaporan SPT Masa maupun Tahunan.

Penyuluh Pajak melakukan kunjungan dengan tujuan untuk mengedukasi wajib pajak, bahwa selama NPWP masih berstatus Pengusaha Kena Pajak dan Aktif maka wajib pajak tetap wajib melakukan pelaporan SPT Masa dan juga Tahunan.

Saat dikunjungi, wajib pajak memberikan klarifikasi bahwa sudah tidak memiliki kegiatan usaha sejak tahun 2015 dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT lagi karena mengira tidak perlu dilaporkan apabila sudah nihil.

Mita menjelaskan selama masih berstatus PKP dan aktif maka kewajiban perpajakan tetap berjalan meskipun nihil, yaitu hanya pelaporan SPT Masa dan Tahunan saja.

“Apabila sudah tidak ada kegiatan usaha lagi, setelah lengkap dilakukan pelaporan SPT Masa dan Tahunan, Bapak dapat melakukan pencabutan PKP agar tidak terdaftar menjadi pengusaha kena pajak dan tidak ada kewajiban untuk pelaporan SPT Masa lagi,” tutur Mita.

“Proses pencabutan PKP berjalan sekitar enam bulan, dan apabila CV tersebut memiliki akte pembubaran dapat dilakukan penghapusan NPWP CV setelah berhasil dilakukan pencabutan PKP,” imbuh Mita.

Mita pun lantas mengedukasi wajib pajak mengenai pelaporan SPT Masa PPN dan juga pelaporan SPT Tahunan Badan, tata cara perpanjang sertifikat elektronik dan juga mengimbau agar tetap melakukan pelaporan SPT Masa dan Tahunan agar terhindar dari sanksi administrasi perpajakan yang berlaku untuk wajib pajak.

“Untuk memperpanjang sertifikat elektronik, Bapak dapat melengkapi persyaratan berupa formulir sertifikat elektronik, fotokopi KTP,  fotokopi NPWP direktur dan CV dan dapat langsung diserahkan ke Pos Pelayanan KPP Pratama Sumedang di Jl. Mayor Abdurahman 323 Sumedang Utara,” jelas Mita.

Mita berharap dengan edukasi yang dilakukan dengan wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Mita Karyani
Editor: Sintayawati Wisnigraha