Direktur dan pengurus sebuah perusahaan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mendatangi KPP Lhokseumawe di Jalan Merdeka No. 146, Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Selasa, 4/7). Kedatangan tersebut bertujuan untuk melunasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sebelumnya diterbitkan oleh KPP Pratama Lhokseumawe dikarenakan wajib pajak tersebut tidak mengembalikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Kepala seksi Pengawasan, Account Representative (AR), serta penilai pajak KPP Pratama Lhokseumawe menyambut kedatangan pengurus perusahaan tersebut dengan baik. Pengurus perusahaan mengakui adanya kekeliruan administrasi sehingga SPOP tidak dikembalikan Ke KPP Pratama Lhokseumawe.

Pengembalian SPOP merupakan hal yang penting karena SPOP digunakan sebagai dasar perhitungan pajak terutang pada tahun yang bersangkutan. Sebelum jatuh tempo pengembalian SPOP, KPP Pratama lhokseumawe sudah menerbitkan surat teguran namun tidak ditanggapi. Selanjutnya KPP Pratama Lhokseumawe menerbitkan SKP termasuk denda yang harus dilunasi oleh wajib pajak.

Wajib pajak berkomitmen untuk melunasi SKP tersebut dan akan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku di masa yang akan datang.

Sebagai informasi, pemerintah telah menambah klasifikasi objek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) menjadi 6 sektor dari sebelumnya 4 sektor seiring dengan diterbitkannya PMK 186/2019. Keenam sektor tersebut antara lain perkebunan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya.
 

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Salfa Irliannisa
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.