
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima permohonan wajib pajak (Jumat, 15/9). Pengajuan permohonan tersebut berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang.
Sumardi, seorang pegawai salah satu perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, mendatangi KP2KP Pinrang. Sumardi mengaku tidak bisa login pada laman pajak.go.id. “Saya sudah memasukkan kata sandi namun katanya saya belum registrasi,” jelas Sumardi.
Aisyah, petugas loket TPT KP2KP Pinrang, mendengarkan masalah Sumardi dan memberikan jawaban terkait pemasalahan Sumardi. “Bapak belum mendaftarkan akun djponline,” jawab Aisyah.
Aisyah juga memberikan penjelasan terkait cara mendaftarkan akun djponline. “Silakan melakukan aktivasi efin terlebih dahulu. Permohonan aktivasi efin bisa dilakukan di loket TPT dengan mengisi formular efin dan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP,” jelas Aisyah.
Sumardi pun mengerti dan mengisi formulir efin sebelum mengajukan permohonan aktivasi efin. Setelah formulir dan lampiran lengkap, Aisyah memproses permohonan efin tersebut serta memberikan nomor efin kepada Sumardi.
Aisyah memberikan penjelasan lanjutan mengenai proses registrasi akun djponline. “Bapak bisa masuk ke laman djponline.pajak.go.id, klik tombol “daftar disini”, lalu memasukkan NPWP dan efin. Setelah itu, silakan mengecek e-mail masuk untuk aktivasi akun,” jelas Aisyah.Setelah mengikuti arahan dari Aisyah, Sumardi pun berhasil login pada akun djponline miliknya.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1940 kali dilihat