Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima konsultasi wajib pajak yang tidak bisa login ke laman www.djponline.pajak.go.id untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi tahun pajak 2024 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Mukomuko, Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (Selasa, 22/1).
Pada kesempatan tersebut, wajib pajak menjelaskan mengenai kesulitannya untuk login ke laman djponline karena tidak menerima kode verifikasi. “Saya sudah cek email kok tidak muncul kode verifikasi yang dimaksud sehingga saya tidak bisa melaporkan SPT Tahunan,” ungkap Desmi Susilawati menjelaskan kepada petugas pajak yang ditemui.
Ridwan Mutafaq Amin selaku petugas yang menerima wajib pajak menjelaskan mengenai permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online per 1 Januari 2025 untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak. Sistem ini mengharuskan pengguna memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email, SMS, atau aplikasi M-Pajak saat login,”.
“Nah ibu tidak bisa login ke djponline.pajak.go.id kemungkinan besar karena alamat email ibu tidak sama dengan email awal pada saat ibu mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dulu”, tambah Ridwan.
Untuk mengatasi masalah yang dihadapi wajib pajak, Ridwan segera memeriksa data wajib pajak tersebut dan memperbarui informasi yang diperlukan melalui mekanisme perubahan data. “Fitur MFA ini ditambahkan untuk melindungi keamanan data wajib pajak. Kami sudah memperbarui email ibu, sehingga akun DJP Online bisa diakses kembali dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan,” jelas Ridwan.
Setelah masalahnya teratasi, wajib pajak tersebut mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ridwan berharap layanan ini dapat membantu wajib pajak mengatasi kendala yang ada dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah.
Pewarta: Ridwan Mutafaq Amin |
Kontributor Foto: Uly Latifatul Fikriyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 611 kali dilihat