Jurusita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan proses pemblokiran rekening penunggak pajak pada bank terdaftar milik penunggak pajak di Badung, Bali (Kamis, 30/4).
JSPN KPP Badung Selatan Wayan Agus Eko Saputra, melakukan penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan Pemindahbukuan aset Wajib Pajak ke Kas Negara bersama saksi yang merupakan perwakilan dari pihak bank. Tindakan penagihan aktif dalam rangka pengamanan penerimaan negara merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama dari Jurusita Pajak.
“Penagihan aktif tersebut meliputi teguran, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanaan penyitaan, penyanderaan (gijzeling), dan menjual barang yang disita. Termasuk dalam penyitaan harta penanggung pajak itu adalah memblokir rekening penanggung pajak di Bank,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Eko juga menjalaskan bahwa tindakan penagihan aktif ini juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan blokir serentak di lingkungan Kanwil DJP Bali, Pada saat dilakukan pemblokiran, pihak dari Bank sangat koperatif dalam membantu pelaksanaan Pemblokiran, Penyitaan, hingga Pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara. Kedepannya, ia berharap agar Wajib Pajak dapat selalu mematuhi kewajiban perpajakan untuk menghindari tindakan penagihan pajak.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Putu Novi Esa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 71 kali dilihat