Foto bersama jurusita dan pegawai Bank

Jurusita KPP Pratama Watampone, Bahar dan Radewa Rizki Mirma Wijaya, melakukan penandatanganan Berita Acara Penyitaan dan Pemindahbukuan aset Wajib Pajak ke Kas Negara bersama dua orang saksi perwakilan dari pihak bank di Bank Mandiri Syariah Watampone (Senin, 28/5). Kegiatan ini dilakukan dikarenakan salah satu wajib pajak KPP Pratama Watampone yang mempunyai utang pajak hingga 1,8 miliar tidak juga kunjung beritikad baik pada saat dilakukan tindakan penagihan aktif seperti tidak merespon Surat Teguran, tidak menandatangani Berita Acara Penyampaian Surat Paksa maupun Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Berdasarkan PER-24/PJ/2014 tentang tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan dalam bank dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa, diawali dengan pemblokiran rekening wajib pajak, lalu pemberitahuan informasi saldo dari pihak bank kepada pihak DJP, setelah itu dilakukan tindakan Penyitaan Rekening Wajib Pajak, namun dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dilakukan tindakan Penyitaan Rekening, Wajib Pajak juga tak kunjung memberikan respon, sehingga dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan). Pada saat dilakukan pemblokiran, pihak dari Bank Mandiri Syariah cabang Watampone sangat koperatif dalam membantu pelaksanaan Pemblokiran, Penyitaan, hingga Pemindahbukuan aset wajib pajak ke kas negara.(yas/*)