Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak yang terdapat di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tolitoli, Sulawesi Tengah (Selasa, 27/8). JSPN Hanif Isnatsaqif, didampingi Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, melakukan sita dengan total nominal sebesar empat puluh juta rupiah.
Saat datang berkunjung, pihak Pelayanan Nasabah BNI Cabang Tolitoli, Sofia, sudah menyambut kedatangan Hanif.
"Saya juga sudah dihubungi oleh wajib pajak terkait dengan sita rekening ini," tutur Sofia.
Sebelum melakukan sita rekening, Hanif telah terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap rekening terkait. Jika dalam kurun waktu 14 hari setelah penyitaan penunggak pajak tidak membayar utang pajaknya, maka atas saldo di dalam rekening tersebut akan dilakukan pemindahbukuan.
“Wajib pajak kooperatif dan komunikatif, beliau juga mengetahui kewajibannya untuk membayar utang pajak. Namun karena kondisi ekonomi, ia bersedia untuk dilakukan pemindahbukuan atas saldo di dalam rekeningnya untuk membayar utang pajaknya," ungkap Hanif.
Hanif menambahkan bahwa sita dilakukan terhadap beberapa rekening milik penunggak pajak atas nama badan maupun pribadi. Atas sisa utang pajak yang dimiliki penunggak pajak, Hanif terus melakukan tindakan persuasif serta meminta komitmen Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Di sisi lain, penunggak pajak sangat berterima kasih dan mengapresiasi BNI Cabang Tolitoli yang sudah bekerja sama dan kooperatif selama proses pemblokiran hingga penyitaan rekening kali ini.
"Kami siap membantu pihak pajak selama terdapat aturan yang jelas dan nasabah juga sudah diinformasikan," tutup Sofia.
Pewarta:Wilda Ramadhani Harahap |
Kontributor Foto: |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat