Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberikan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada Bendahara Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil terkait pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 pada sistem Coretax DJP di Ruang Rapat KP2KP Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Singkil (Kamis, 20/3).
Bendahara tersebut sebelumnya sudah pernah mengikuti kegiatan edukasi terkait proses bisnis aplikasi Coretax DJP yang berkaitan pada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kali ini, bendahara tersebut hendak mengonsultasikan pengenaan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembuatan bukti potongnya.
Kepala KP2KP Aceh Singkil, Komar Herliyan Nahaunus, membantu bendahara secara langsung terkait dengan perekaman bukti potong pajak dalam aplikasi Coretax DJP. Sebelum menerima asistensi, bendahara sempat berdiskusi dan menanyakan tata cara perekaman penghasilan berkaitan dengan THR.
“Maksud kedatangan saya hari ini, Pak Komar, untuk melakukan konsultasi terkait cara penginputan bukti potong PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 terkait THR. Sebelumnya, saya sudah membuat bukti potong PPh Pasal 21 terkait gaji. Namun setelah saya melihat pengumuman yang diberikan di grup bendahara dinas, saya langsung bergegas datang ke kantor pajak untuk menanyakan pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 terkait THR,” ujar Bendahara Sekretariat MPU.
Komar kemudian mengarahkan bendahara untuk menambahkan penghasilan THR dalam bukti potong gaji tetap yang sebelumnya sudah dilaporkan. “Jadi, Pak, terkait dengan bukti potong atas penghasilan THR, silahkan jumlahkan gaji yang diterima bulan ini dengan penghasilan THR sesuai dengan amprah gaji dan THR dinas Bapak. Angka itulah yang menjadi dasar dalam pembuatan bukti potong,” jelas Komar.
Komar juga mengingatkan kembali, dengan mekanisme TER setiap bendahara hanya membuat 1 bukti potong untuk setiap ASN di setiap bulannya atas penghasilan yang diterima ASN, kecuali penghasilan yang dikenankan PPh Final.
Setelah melakukan konsultasi dan menerima asistensi dari KP2KP Aceh Singkil, wajib pajak mengaku puas dengan pelayanan KP2KP Aceh Singkil.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Aceh Singkil berharap bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi serta lebih terbuka kepada kantor pajak ketika mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal pelaporan pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Arya Bagus Wibowo |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat