Petugas Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan peninjauan dan pemeriksaan lokasi usaha wajib pajak di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Selasa, 16/7). Pemeriksaan ini termasuk pemeriksaan daerah tertentu yang dilaksanakan dalam rangka penetapan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) beserta dua Pelaksana Seksi P3 terjun langsung ke tempat usaha wajib pajak yang diketahui bergerak dalam bidang pertambangan bijih nikel. Petugas melakukan konfirmasi atas fasilitas yang disediakan oleh perusahaan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-51/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penetapan Besaran Kupon Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai, Kriteria, dan Tata Cara Penetapan Daerah Tertentu, dan Batasan mengenai Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja.
Secara singkat, PER-51/PJ/2009 menjelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus pusat dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu pada lokasi usahanya kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga wajib pajak dapat mengurangkan imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan kepada pegawai dari penghasilan brutonya.
Berangkat dari regulasi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Pratama Poso tidak hanya meninjau di dalam area site wajib pajak saja, tetapi juga melakukan penyisiran di sekitar area lokasi perusahaan seperti sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan tempat ibadah. Data yang telah dikumpulkan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan kelayakan lokasi usaha tersebut guna menikmati fasilitas pengurangan imbalan.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati |
Kontributor Foto: Ellena Dewi Hidayati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat