
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau memberikan pelayanan terkait pelaporan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu, KP2KP Malinau (Senin, 1/3).
KP2KP Malinau berinisasi untuk membatasi wajib pajak yang masuk ke dalam kantor, yaitu sebanyak 10 orang wajib pajak. Hal ini penting dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang mewajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Untuk wajib pajak lainnya diminta untuk mengantre di luar kantor pada kursi yang sudah disediakan oleh petugas.
Dalam proses pelayanan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan, KP2KP Malinau mendapat bantuan oleh dua relawan pajak yang berasal dari Politeknik Malinau. Sebelum menjadi relawan pajak, mahasiswa Politeknik Malinau telah dilatih tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Selain mendapat bantuan dari Relawan Pajak, KP2KP Malinau turut dibantu oleh dua orang Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb yang sedang menjalankan Surat Tugas di Kabupaten Malinau.
Meskipun terjadi lonjakan pengunjung yang cukup signifikan dan terdapat gangguan jaringan internet dan sedikit menghambat proses pelayanan terhadap wajib pajak, pegawai KP2KP Malinau tetap dapat melayani wajib pajak dan mengatasi masalah dengan baik. "Kami memaksimalkan sumber daya yang ada agar pelayanan kepada wajib pajak di daerah Malinau ini tetap maksimal. Karena kita tahu, salah satu kendala terbesar di sini adalah jaringan," ujar Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau.
- 23 kali dilihat