Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara DJP, DJPK dan Pemda Banyumas yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2020, Kanwil DJP Jawa Tengah II mengundang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas untuk membahas penyusunan DSPB (Daftar Sasaran Pengawasan Bersama) di Surakarta (Senin, 23/11).  

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas diwakili oleh Eko Prijanto Kepala BPD Kabupaten Banyumas dan Sugeng Wahyudi Kabid PEAP, sedangkan dari pihak Kanwil DJP Jawa Tengah II diwakili oleh Handayani selaku Kabid P2Humas, Muhammad Afif Fauzi selaku Kasi Kerjasama dan Humas, Mashar Helmi selaku Kasi Data dan Potensi, serta staf Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Dalam sambutannya Handayani memberi contoh pengawasan bersama yang paling sederhana dapat dilakukan atas wajib pajak restoran. Hal ini mengingat dalam usaha restoran, ada kewajiban pembayaran pajak pembangunan (Pb1) kepada kepada pemerintah daerah. "Mereka adalah subjek pajak kami dan Pemkab Banyumas. Dengan kerja sama ini, kita bisa melihat wajib pajak dalam dua dimensi yang berbeda tapi aktivitasnya sama," pungkas Handayani.

Melalui kerja sama dengan Pemda Banyumas, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak seperti data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan (IMB), data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda Banyumas juga akan menerima data dari Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk kepentingan pengawasan daerah.

Meskipun pembahasan dilakukan dalam masa pandemi, pelaksanaan rapat tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak selama rapat, dan tamu undangan membawa surat keterangan rapid test yang menyatakan yang bersangkutan non reaktif.