
“PMK Nomor 66 Tahun 2023 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023,” ujar Bintang Resi Firmana, Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu. Informasi ini disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 kepada para wajib pajak di Pulau Sumba (Jumat, 4/8).
Acara ini digelar untuk mendiseminasikan ketentuan-ketentuan terbaru terkait pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan. Materi sosialisasi juga dibawakan oleh Asisten Penyuluh Pajak Mohammad Noor Sujdi dan didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan III Heru Setiawan.
Pada acara yang dilaksanakan secara daring melalui media zoom meeting ini, para penyuluh menerangkan berbagai perubahan pengenaan pajak terhadap natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya diatur pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
“PMK ini mengatur perlakuan atas natura dan/atau kenikmatan yang dapat dibiayakan oleh pemberi kerja sepanjang terkait dengan kegiatan 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan merupakan objek PPh bagi pegawai/penerima,” terang Sujdi.
“Natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh adalah penyediaan makan/minum/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari APBN/Dana Desa, dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,” sambung Bintang.
Beberapa pertanyaan mengenai penentuan dan penghitungan objek pajak dilontarkan oleh beberapa peserta sosialisasi.
“Mau bertanya, Pak. Lalu penghitungan batas uang makan kepada karyawan berapa yang menjadi objek pajak, Pak?” tanya Suryani, salah satu peserta sosialisasi.
“Nilai kupon dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2.000.000/pegawai/bulan atau sejumlah pengeluaran makan minum di tempat kerja tiap pegawai per bulan, jika pengeluaran tersebut lebih besar dari Rp2.000.000/ pegawai/bulan,” jawab Sujdi.
“Semisal sebuah perusahaan memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp 1.500.000/pegawai/bulan. Sedangkan, pegawai di divisi transportasi yang sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, diberikan kupon makanan yang dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk perusahaan dengan nilai Rp2.500.000,00/pegawai divisi transportasi/bulan. Maka cara menghitung objek PPh adalah dengan mengurangi 2.500.000 dengan batas pengeluaran sesuai PMK 66 yaitu 2.000.000. Maka yang menjadi objek pajak adalah sebesar Rp 500.000,” tambahnya.
“Mengenai fasilitas kendaraan ini juga sangat penting ya Bapak/Ibu. Termasuk jenis kenikmatan karena wujudnya fasilitas dan perlu diingat ketentuannya. Dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan bukan objek pajak bagi pegawai selama pegawai tersebut tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000/pegawai/bulan dari pemberi kerja,” tegas Heru.
Acara sosialisasi ini berlangsung mulai pukul 09.00-10.30 WITA dan diikuti oleh 65 peserta. Bintang memungkas acara dengan mengarahkan wajib pajak untuk dapat hadir ke KPP terdekat untuk menerima konsultasi lebih lanjut mengenai PMK 66.
“Seluruh pelayanan di kantor pajak tidak dipungut biaya ya, Bapak/Ibu” pungkas Bintang.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat