Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas menerima kunjungan dari seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai mekanik freelance di Kabupaten Sambas, Ervis (Senin, 29/6/2026). Kehadirannya di ruang pelayanan bermaksud untuk berkonsultasi secara mendalam mengenai pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan atas profesi yang dijalankannya.

Profesi mekanik lepas sendiri secara regulasi perpajakan dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pada awal sesi konsultasi, pelaksana KP2KP Sambas, Muhammad Hafiz Aditya, menjelaskan aspek formal jangka waktu pendaftaran NPWP. Merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 (PER 7/2025), wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama satu bulan setelah kegiatan tersebut mulai dilakukan.

Hafiz juga meluruskan miskonsepsi mengenai tarif, di mana berdasarkan ketentuan skema insentif pajak UMKM, penghasilan dari pekerjaan bebas dikecualikan dari penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Dengan demikian, penghasilan Ervis akan dihitung menggunakan tarif umum progresif Pasal 17 UU PPh yang berbasis pada penghasilan neto.

Lebih lanjut, Hafiz memaparkan metode penghitungan penghasilan kena pajaknya. Secara default, Pasal 28 ayat (1) UU KUP mewajibkan pelaku pekerjaan bebas menyelenggarakan pembukuan. Namun, pada ayat kedua dijelaskan adanya pengecualian berupa kewajiban pencatatan saja, selama peredaran bruto dalam satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Melalui skema pencatatan, penghasilan neto dapat dihitung secara praktis menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) yang rincian rasionya mengacu pada PER 17/2015. Wajib pajak yang memilih menggunakan NPPN ini wajib untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret.

Bagi wajib pajak baru, pemberitahuan penggunaan NPPN ini wajib disampaikan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak, mana yang lebih dahulu, sesuai Pasal 450 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Petugas juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 463 PMK 81/2024, apabila wajib pajak pada suatu tahun pajak telah memilih menyelenggarakan pembukuan, maka pada tahun-tahun pajak berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk kembali menggunakan metode pencatatan atau memanfaatkan NPPN.

Guna mempertegas pemahaman, Hafiz memberikan simulasi langsung mengenai tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi sekaligus mengedukasi konsep kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang agar proses belajar tidak sebatas teori.

Ervis mengaku sangat puas atas asistensi interaktif ini. “Konsultasi di KP2KP Sambas membuka wawasan saya secara clear. Saya jauh lebih percaya diri untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri,” ujarnya.

Kepala KP2KP Sambas, Rocky Pratama Ardiwinata, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan kesadaran murni dari wajib pajak di Sambas. “Kami sangat mengapresiasi tingginya rasa ingin tahu dan kesadaran hukum dari pelaku pekerjaan bebas seperti Pak Ervis. KP2KP Sambas senantiasa berkomitmen untuk memberikan ruang edukasi yang inklusif dan transparan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami hak serta kewajiban perpajakannya dengan benar dan adil,” pungkas Rocky.

Pewarta: Muhammad Hafiz Aditya
Kontributor Foto: Tim KP2KP Sambas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.