Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisal JP ke Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah (Kamis 23/11). Tersangka merupakan salah satu wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Batang.
Tersangka JP melakukan tindak pidana pajak dengan modus memungut PPN namun tidak menyetorkan ke kas negara. Perbuatan JP diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp959.642.310 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah). Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Setelah penyerahan tersangka, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan bersama Kepala Kejari Batang Epi Paulin Numberi melakukan konferensi pers kepada beberapa media.
Pewarta: Gigih Nugroho |
Kontributor Foto: Gigih Nugroho |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat