Tersangka kasus penggelapan pajak berinisial SS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jakarta (Kamis, 26/8).

Penahanan tersangka SS dilakukan pada malam hari pukul 20.04 WIB. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya pada hari yang sama pukul 11.49 WIB siang.

Upaya paksa ini dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja sama dengan tim intelijen DJP dan personel dari Bareskrim Polri.

Sebelum menahan tersangka SS di Rutan Bareskrim Polri, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas tersangka dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka.  

Tersangka SS yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 16 Agustus 2021 diduga telah menggelapkan pajak senilai Rp153 miliar karena turut serta membantu Lukmanul Hakim (penerbit faktur pajak fiktif yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019). SS melakukan perbuatan pidana tersebut sejak tahun 2011 hingga 2013 melalui PT GLJM.

SS dapat dijerat ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak sebagaimana ketentuan Pasal 39A jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Upaya paksa ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menegakkan hukum pidana pajak yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada wajib pajak lainnya.