Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada wajib pajak orang pribadi karyawan di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 13/10).

Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WITA. Nahira seorang karyawan swasta datang ke ruang helpdesk menjelaskan kedatangannya untuk melaporkan SPT Tahunan. “Saya datang kesini untuk melaporkan SPT Tahunan yang belum saya laporkan,” tutur Nahira.

Muhammad Irfan Nashih petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas mejelaskan bahwa sebenarnya pelaporan SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun mulai tanggal 1 Januari dan batas pelaporan di 31 Maret. “Apabila terlambat atau tidak melapor maka aka ada sanksi administrasi yang diterima wajib pajak,” ungkap Irfan.

Wajib pajak menjelaskan bahwa ia terlambat melaporkan SPT Tahunan 2021 karena belum mengetahui batas pelaporan dan juga belum memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring di laman pajak.go.id.

Selanjutnya Irfan memandu wajib pajak untuk melakukan registrasi. 

“Setelah berhasil login, silahkan mengisi formulir 1770 S dengan melampirkan Bukti Potong A1 dari pemberi kerja sebagai dasar pengisian. Untuk bukti pelaporan dapat dilihat di email terdaftar wajib pajak,” jelas Irfan.

Petugas KP2KP Benteng berharap setelah kegiatan ini, wajib pajak ke depannya dapat melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Winandra Syah Hutama
Editor: Satrio Ramadhan