Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap (Rabu, 05/03). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi perihal pembuatan bukti potong pada aplikasi Coretax DJP.
Kini bendahara dapat memanfaatkan fitur XML pada Coretax DJP untuk menerbitkan bukti potong dalam jumlah yang banyak. Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan melalui format data yang telah terstruktur sehingga semakin memudahkan dan mengurang risiko kesalahan input data.
Roy, salah satu bendahara, mengungkapkan kendala yang dialami ketika melakukan upload XML Bukti Potong PPh 21 untuk Pegawai Tidak Tetap (BP21) ke dalam sistem Coretax DJP. “Saya sudah coba upload berkali-kali tetapi tidak ada data yang berhasil terunggah bahkan kadang muncul notifikasi kesalahan,” ungkapnya kepada Reiza selaku petugas TPT.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengidentifikasi kesalahan yang terjadi, Reiza mendapati bahwa format XML yang digunakan Roy tidak sesuai. Ia menjelaskan bahwa wajib pajak perlu untuk memastikan kesesuaian format XML yang digunakan dengan jenis pajak yang dipotong dan/atau dipungut.
“Template XML dan Converter Excel ke XML ini dapat diunduh di laman www.pajak.go.id pada opsi PSIAP dalam menu Reformasi Perpajakan,” imbuhnya.
Reiza juga mengingatkan agar bendahara mengisikan setiap elemen data sesuai dengan penulisan dalam panduan yang disediakan di dalam template. Apabila terjadi error ketika pengunggahan XML, bendahara juga dapat memanfaatkan tombol XML Monitoring untuk mengetahui penyebab error.
Menutup konsultasi, Roy mengucapkan terima kasih atas solusi yang diberikan oleh Reiza. “Mantap penjelasannya, Bu. Terima kasih banyak sudah dipandu,” ujar Roy.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto:Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat