Petugas Kantor Pelayanan, Peyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Benteng memberikan edukasi kepada Bendahara Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Selayar yang mengalami kendala terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi (Rabu, 1/3). Edukasi dilakukan secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Bendahara Dinas Pertanian mengatakan bahwa ada kendala saat mengirim SPT Masa PPh Unifikasi, petugas yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih pun mengidentifikasi kendala yang dialami yaitu pada penginputan bukti potong.

“Ada bukti potong yang belum diinput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sehingga terjadi selisih,” jelas Irfan.

Selanjutnya Irfan meminta bendahara dinas pertanian untuk menginput NTPN pada bukti potong terlebih dahulu. Setelah dilakukan penginputan pada bukti potong tersebut, Bendahara Dinas Pertanian pun berterima kasih kepada petugas pajak karena sudah memberikan solusi terkait permasalahan perpajakannya.

“Terima kasih pak, saya sudah menginput NTPN dan SPT Masa Unifikasi sudah bisa dikirimkan, semoga kedepannya saya bisa lebih paham dan teliti dalam pengisian SPT Masa,” ujar Bendahara Dinas Pertanian Kabupaten Selayar.

Pada akhir sesi, Irfan menyampaikan kepada wajib pajak apabila ada kendala bisa memanfaatkan layanan konsultasi secara daring melalui aplikasi Whatsapp. Irfan berharap adanya layanan konsultasi daring ini dapat membantu wajib pajak untuk konsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.

 

Pewarta: Nurdin Buatan
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda