
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi perpajakan kepada Bendahara Desa Buki Kabupaten Kepulauan Selayar. Asistensi yang berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa menggunakan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini diberikan langsung di ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 10/8).
Sebelumnya, bendaharawan bersangakutan sudah berkonsultasi terlebih dahulu melalui layanan komunikasi daring milik KP2KP Benteng di aplikasi WhatsApp. Petugas helpdesk KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih pun menanyakan kendala yang dialami oleh bendaharawan. “Saya ada kendala di bagian pengiriman SPT Masa, ketika tahap akhir pelaporan selalu mengalami gagal lapor,” ungkap Bendahara Desa Buki.
Irfan kemudian melakukan identifikasi terkait permasalahan yang dialami, dan ditemukan kendala bahwa sertifikat elektronik milik Desa Buki Kabupaten Kepulauan Selayar sudah kedaluwarsa. “Kendala disini ternyata Sertifikat Elektronik sudah kedaluwarsa karena aktif hanya dua tahun selanjutnya silahkan mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik,” jelas Irfan.
Selanjutnya petugas helpdesk KP2KP Benteng menjelaskan apa saja persyaratan untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik. “Untuk permohonan perpanjangan sertifikat elektronik silakan mengisi formulir permohonan dengan dilampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), SK Penunjukan Bendahara,” jelas Irfan.
Bendaharawan tersebut pun berterima kasih kepada petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sudah memberikan solusi terkait pelaporan SPT Masa.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat