Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau menyampaikan NPWP Instansi Pemerintah dan melakukan sosialisasi perpajakan dengan mendatangi beberapa desa di Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kamis 16/7). Kegiatan ini merupakan langkah KP2KP Sekadau dalam rangka implementasi NPWP Instansi Pemerintah yang berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kepala KP2KP Sekadau Firman Setia Nugraha mengatakan ia mengambil kebijakan tersebut sebagai akibat dari desa terkait yang belum melakukan perubahan data wajib pajak. "Beberapa perangkat desa belum menyampaikan kelengkapan perubahan data instansi pemerintah karena kondisi geografis yang cukup sulit. Selain itu, infrastruktur teknologi juga belum menjangkau area di sebagian besar desa di Kabupaten Sekadau, sehingga menyulitkan penyampaian dokumen tersebut," kata Firman.