Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi terhadap Wajib Pajak (WP) yang mengeluhkan tidak dapat membuat faktur pajak di laman e-faktur bertempat di loket Helpdesk KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Kamis, 3/10). 

Petugas KP2KP Sinjai Syahrul segera meneliti lebih lanjut, diketahui bahwa atas wajib pajak tersebut sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) cukup lama, tetapi tidak pernah menunaikan kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiap bulannya sejak dikukuhkan sebagai PKP sehingga atas wajib pajak tersebut telah diberi tindakan suspend (penonaktifan) akun PKP.  

“Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan 3 bulan berturut turut maka sertifikat elektronik akan dinonaktifkan sementara (suspend) sehingga wajib pajak tidak bisa mengakses layanan perpajakan seperti membuat faktur,” jelas Syahrul. 

“Apa yang bisa kami lakukan  Pak, agar kami dapat menerbitkan faktur lagi,” tanya wajib pajak sembari menjelaskan bahwa saat ini terdapat tender yang membutuhkan faktur. 

Syahrul menjelaskan jika surat pemberitahuan penonaktifan sementara akun pengusaha kena pajak disampaikan ke alamat wajib pajak. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengusaha kena pajak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas penonaktifan sementara akun PKP pada KPP tempat PKP tersebut dikukuhkan. Jangka waktu penyampaian klarifikasi yang diberikan adalah satu bulan sejak tanggal surat penonaktifan sementara disampaikan.

“Apabila wajib pajak tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu satu bulan maka akan dilakukan pencabutan PKP,” imbuh Syahrul. 

Wajib pajak dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada petugas layanan karena telah memberikan edukasi yang sangat jelas dan solutif terhadap permasalahan yang dialami Wajib Pajak. “ Kami akan segera mengurus permasalahan suspend sertel ini dan berkomitmen untuk dapat rutin melaporkan SPT Masa PPN kedepannya,” ujar wajib pajak. 

Di akhir kegiatan Syahrul menjelaskan kepada wajib pajak jika masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pemenuhan perpajakan agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Syahrul menutup kegiatan. 

 

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.