Salah satu wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu yang berada di Kabupaten Jeneponto (Kamis, 2/2). Wajib pajak tersebut datang untuk melakukan konsultasi terkait dengan Surat Imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemandanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterimanya.

Petugas helpdesk KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng memberikan penjelasan terkait surat imbauan yang diterima oleh wajib pajak. Petugas menjelaskan bahwa isi surat tersebut mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan pajak Orang Pribadi dan melakukan pemadanan NIK terkait dengan kebijakan integrasi NIK dan NPWP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di mana nantinya NIK akan digunakan sebagai NPWP yang berlaku mulai Januari 2024.

Setelah memperoleh penjelasan, wajib pajak kemudian diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.

Pewarta: Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma lantika Wisda