“Surat Teguran diberikan dalam rangka memberikan pembinaan kepada para wajib pajak karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan SPT Tahunannya, teguran atas kewajiban melaporkan SPT ini adalah sebagai bentuk perhatian kepada wajib pajak,” ungkap Dhiyana Rupini Acchedyani, pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah (Rabu, 9/6).

Di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Mempawah, Mempawah, Dhiyana mengungkapkan, beberapa wajib pajak yang datang ke KP2KP Mempawah mengatakan bahwa mereka belum melaporkan SPT Tahunan karena ketidaktahuannya akan kewajiban perpajakannya dan ada juga karena lupa.

“Wajib pajak yang mendapat Surat Teguran agar segera melaporkan SPT Tahunannya, termasuk untuk wajib pajak yang belum membuat SPT Tahunan tetapi tidak mendapatkan Surat Teguran agar terhindar dari sanksi perpajakan,” imbaunya.

Apabila SPT Tahunannya sudah dilaporkan namun masih mendapatkan Surat Teguran, Dhiyana berharap agar wajib pajak segera meghubungi petugas untuk klarifikasi agar diketahui penyebab terbitnya Surat Teguran.

Pada saat yang sama, Dhiyana juga memberitahukan informasi tambahan terkait layanan daring konsultasi pelaporan SPT Tahunan atau informasi lainnya KP2KP Mempawah. “Silakan masyarakat melihat pada laman media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter KP2KP Mempawah, @pajakmempawah,” ungkapnya.