Salah satu Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Sukoharjo untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) (Jumat, 30/9). STP tersebut diterbitkan oleh KPP Pratama Sukoharjo karena wajib pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021.

Kedatangan wajib pajak disambut oleh petugas helpdesk KPP Pratama Sukoharjo Arum Setyo Mestuti. Berdasarkan pengakuan dari wajib pajak, ia terlambat melaporkan SPT Tahunan karena kelalaian dan ketidaktahuan sehingga diterbitkan STP. Setelah mendengarkan penjelasan wajib pajak, Arum kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan yang disampaikan oleh wajib pajak. Berdasarkan berkas yang disampaikan, wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Arum menuangkan hasil penelitian atas kelengkapan berkas permohonan wajib pajak ke dalam lembar checklist. Adapun kelengkapan berkas yang disampaikan oleh wajib pajak berupa asli surat permohonan penguranngan atau penghapusan sanksi administrasi yang ditandatangani oleh wajib pajak, diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan, dan melampirkan fotokopi STP yang diajukan permohonan. Ketentuan atas permohonan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 8/PMK.03/2013.

“Pak, ini permohonannya sudah lengkap. Permohonan ini nanti diproses oleh Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) yang ada di Solo. Prosesnya paling lama 6 (enam) bulan dan hasilnya nanti dikirimkan ke alamat perusahaan Bapak," terang Arum. "Untuk tanda terima permohonannya, saya teruskan ke loket penerimaan surat ya Pak," imbuh Arum mengakhiri konsultasi.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Dyah Retno Kurnia Kusumaningrum
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Syarifah S. R.