Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menerima kunjungan dari salah satu Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Gedung Menara Top Food, Alam Sutera, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 4/10).

Tujuan dari kunjungan wajib pajak tersebut adalah untuk menyampaikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Kepala KPP Madya Tangerang terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan.

SP2DK merupakan salah satu jenis surat yang diterbitkan oleh Account Representative kepada wajib pajaknya guna memperoleh data-data yang dianggap bisa menjadi potensi pajak. Tanggapan atas SP2DK dapat dikirimkan melalui pos, jasa ekspedisi, atau secara langsung.

"Kami berharap dengan disampaikannya SP2DK, wajib pajak semakin memahami hak dan kewajiban Perpajakannya," ujar salah satu Account Representative.

"KPP Madya Tangerang juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Wajib pajak dapat melakukan konsultasi secara daring melaui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542 dan memperoleh informasi terkait pelayanan TPT di nomor 0819 1000 7541," tutur Account Representative.

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.