
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menerima kunjungan dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 5/10). Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan.
Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan terkait imbauan dalam SP2DK yang diterima oleh wajib pajak. Dalam penjelasannya, Musdin meminta pengurus wajib pajak untuk memberikan klarifikasi terkait data dan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan wajib pajak yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2017 sampai dengan 2018.
Selain data dan informasi, Musdin juga menjelaskan terkait permintaan konfirmasi yang tertuang di dalam SP2DK yaitu terkait pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Wajib Pajak Badan harus membuat dan melaporkan SPT setiap tahun dan pengisiannya, biaya ataupun penghasilan, harus sesuai dengan pembukuan di laporan keuangan," tutur Musdin.
Pada akhir kegiatan, Musdin berharap wajib pajak dapat segera menindaklanjuti SP2DK dengan melakukan klarifikasi data, pembayaran pajak terutang atau pelaporan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 14 kali dilihat