
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan konsultasi kepada wajib pajak seputar kewajiban perpajakan dan menjelaskan isi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima wajib pajak (Rabu, 2/11). Konsultasi tersebut diadakan di ruang konsultasi KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Wajib pajak diketahui menjalankan usaha pengolahan ikan tuna menjadi produk seafood yang siap ekspor ke negara Amerika Serikat.
Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma memberikan penjelasan mengenai SP2DK yang diterima. Wajib pajak juga diminta segera memberikan konfirmasi atas SP2DK mengenai penghasilan, biaya, maupun proses bisnis usahanya.
“Pembelian bahan produksi (ikan tuna) yang berasal dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri ekspor, salah satunya di bidang perikanan. Maka pembelian ikan tuna dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,25% dikali harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Septian.
Septian juga memberikan edukasi kewajiban perpajakan, baik itu aspek pajak, perhitungan pajak terutang, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak juga diingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara tertib karena terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
KP2KP Sanana berkomitmen untuk melaksanakan pemberian edukasi dan konsultasi karena penting untuk wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya secara tuntas dan menyeluruh.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 22 kali dilihat