Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring dengan e-Filing di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng (Selasa, 18/2). Kegiatan yang dihadiri oleh pegawai Dinas Kesehatan dan perwakilan beberapa Puskesmas di Kabupaten Soppeng ini diadakan dengan tujuan agar para peserta tidak lupa untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Tim penyuluh KP2KP Watansoppeng memberikan materi tentang tata cara pendaftaran akun pada laman pajak.go.id untuk pelaporan pajak, dan juga bagaimana cara untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Dalam meteri yang dipaparkan tim penyuluh menyampaikan jika para peserta yang mempunyai penghasilan dengan bruto di bawah 60jt dalam satu tahun, bisa menggunakan formulir 1770 ss untuk melapor SPT Tahunannya. Sedangkan yang berpenghasilan di atas 60 juta, bisa menggunakan formulir 1770s.

Selain memberikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dengan video tutorial, di akhir kegiatan peserta secara langsung juga mempraktekkan pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing.

Sebagai penutup kegiatan sosialisasi ini, Abdul Rochim selaku Kepala KP2KP Watansopppeng membagikan beberapa souvenir untuk peserta yang dapat menunjukkan bukti pelaporan SPT Tahunannya secara e-Filing.