Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa kedatangan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengantre untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) setelah sebelumnya menerima Short Message Service (SMS) Blast yang berisi ajakan untuk mengikuti PPS (Kamis, 14/04).

SMS blast yang dikirimkan kepada wajib pajak berupa imbauan untuk mengikuti PPS yang isinya “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Bukan sekedar pengampunan pajak, PPS adalah kesempatan. Info : pajak.go.id/PPS”. PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

SMS blast mengenai PPS ini dikirimkan kepada wajib pajak berdasarkan data yang diberikan langsung oleh Account Representative (AR). Adapun SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon wajib pajak yang terdaftar di database.

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS disediakan Helpdesk khusus PPS di KP2KP Sungguminasa. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengakses tautan pajak.go.id/pps atau menghubungi saluran telepon resmi PPS 1500008.