Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta Dionysius Lucas Hendrawan menyerahkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Keraton Yogyakarta) yang diterima oleh Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura.
Penyerahan NPWP ini berlangsung di komplek Keraton Yogyakarta (Jumat, 4/12). Acara ini juga dihadiri oleh KGPH Hadiwinoto (Penghageng Tepas Panitikismo), Kepala KPP Pratama Yogyakarta, dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP DIY.
Dikutip dari kratonjogja.id, Kawedanan Hageng Panitrapura merupakan kantor yang memiliki fungsi seperti sekretariat negara di Keraton Yogyakarta. Pada masa sekarang, komunikasi keraton dengan pihak luar dilaksanakan lewat satu pintu. Semua surat, termasuk yang ditujukan kepada unit yang lebih kecil, kawedanan atau tepas, akan diterima oleh Panitrapura sebelum kemudian didisposisikan kepada unit terkait.
Pada September 2019 lalu, bagian/kantor lain dari Keraton Yogyakarta Tepas Panitikismo juga telah menerima kartu NPWP. Tepas Panitikismo merupakan bagian dari Keraton Yogyakarta yang mengurusi tanah milik Keraton Yogyakarta. Hingga akhir 2020, sudah ada dua bagian/kantor dari Keraton Yogyakarta yang memiliki NPWP. Hal ini membuktikan komitmen Keraton Yogyakarta untuk menjalankan peraturan perpajakan dan juga berkontribusi membangun bangsa ini melalui pembayaran pajak.
Kepala Kanwil DJP D.I. Yogyakarta sangat menyambut baik adanya NPWP tersebut. "Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Yogyakarta juga selalu siap mendampingi Keraton Yogyakarta dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.
- 83 kali dilihat