Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu mulai membuka kembali layanan perpajakan secara tatap muka di Kabupaten Pasangkayu (Rabu,17/6). Seminggu sebelumnya, KP2KP Pasangkayu telah melakukan persiapan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan berkaitan dengan protokol kesehatan bagi petugas pajak dan wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan perpajakan secara tatap muka menuju normal baru.

Di bagian luar dibuat tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, tisu dan tempat sampah yang dapat digunakan oleh tamu maupun pegawai sebelum memasuki gedung kantor. Setiap tamu dan pegawai juga dicek suhu tubuhnya menggunakan thermo gun oleh petugas khusus yang dilengkapi dengan pelindung diri berupa face shield, masker dan sarung tangan. Pengaturan parkir dan pintu keluar masuk juga dilakukan untuk menjaga jarak.

KP2KP Pasangkayu juga telah memasang spanduk spanduk berisi pengumuman layanan yang dikecualikan untuk tatap muka dan protokol kesehatan memasuki gedung DJP dimana setiap tamu dan pegawai wajib mengenakan masker didekat pintu masuk kantor.

Pada ruangan TPT, telah dipasang sekat pembatas akrilik pada meja pelayanan dan diberlakukan pengaturan kursi sesuai aturan physical distancing. Selain itu juga terdapat hand sanitizer di beberapa titik yang dapat digunakan oleh tamu maupun pegawai. Petugas TPT juga dilengkapi dengan face shield atau alternatif safety googles, masker dan sarung tangan dalam melayani wajib pajak.

Sesuai aturan terbaru, pelayanan tatap muka kembali dibuka namun terdapat beberapa layanan yang dikecualikan antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, pembuatan Surat Keterangan Fiskal, validasi Surat Setoran Pajak SSP PPh Tanah dan Bangunan, serta layanan terkait aktivasi maupun lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Kebanyakan tamu KP2KP datang ke kantor untuk membuat NPWP, dan lapor SPT, dikarenakan aturan terbaru dan keterbatasan tempat, demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada tamu, bagi masyarakat yang akan membuat NPWP, diberikan kertas panduan untuk mendaftar NPWP secara daring maupun secara manual dengan mengirimkan formulir melalui pos atau jasa kurir.

Jika memilih manual, formulir isian diberikan gratis beserta amplop yang telah ditulisi alamat pengiriman. Terkait layanan pelaporan SPT dan lainnya, KP2KP Pasangkayu juga menyediakan enam nomor telepon yang dapat dihubungi via telepon, SMS atau WhatsApp pada hari dan jam kerja.

Di tengah pandemi wabah Covid-19 dan dengan segala keterbatasan yang ada, pihak KP2KP Pasangkayu senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat di Kabupaten Pasangkayu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.