Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak yang berkunjung ke Kantor Pajak Sinjai untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya yang berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Senin, 7/8).

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan seperti cara perhitungan pajak bagi UMKM, melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.

Pada kesempatan ini, Pelaksana Kantor Pajak Sinjai, Syahrul menyampaikan kepada wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi bahwa wajib pajak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) jika dalam setahun penghasilannya sudah melebihi Rp500 juta. Syahrul juga menginformasikan kewajiban wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan yang bisa dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. tanpa perlu datang ke kantor pajak.

“Misalnya, ada UMKM yang memiliki omzet Rp700 juta dalam setahun, maka omzet yang terkena PPh adalah omzet yang sebesar Rp200 juta dikalikan tarif 0,5%,” jelas Syahrul. “Untuk melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan sebelumnya telah melakukan aktivasi Electronic Filing Number (EFIN),” tambahnya.

Selanjutnya Syahrul menjelaskan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP di laman pajak.go.id mengingat penggunaan NIK 16 digit sebagai NPWP sudah dapat dilaksanakan pada seluruh jenis layanan perpajakan dan dimulai tanggal 1 Januari 2024.

Dengan memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak di TPT, Syahrul berharap wajib pajak dapat lebih meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan memberi dampak positif terhadap penerimaan pajak.

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Andi Fadly
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.