Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko menerima kunjungan dari salah satu notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nurhasni Arif, di Ruang Konsultasi KP2KP Mukomuko di Jalan Padang Bengkulu, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 20/2).
Adapun maksud dan tujuan kunjungan yang dilakukan oleh notaris tersebut adalah untuk memperoleh penjelasan dan asistensi terkait fitur layanan validasi Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) melalui Coretax DJP. Layanan tersebut sering disebut sebagai e-PHTB yang mana telah diimplementasikan secara resmi mulai 1 Januari 2025.
“Kami mengalami kesulitan untuk melakukan penyetoran PPh atas PHTB melalui aplikasi Coretax DJP walau telah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang telah dijelaskan melalui edukasi Coretax DJP bagi notaris sebelumnya,” ungkap Nurhasni, “Kami berharap KP2KP Mukomuko memberikan loket khusus bagi notaris karena banyak konsumen kami yang belum berhasil untuk dibuatkan akta penjualan tanahnya karena terkendala masalah ini.”
Menanggapi hal tersebut, Tomi Wiranto selaku Kepala KP2KP Mukomuko menjelaskan bahwa pembuatan billing PPh atas PHTB bisa dilakukan melalui 3 cara yaitu melalui akun Coretax DJP wajib pajak penjual tanah, melalui akun Coretax DJP petugas pajak, maupun melalui akun Coretax DJP notaris.
“Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah banyak penjual tanah yang akun Coretax DJP-nya tidak aktif atau dengan kata lain belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penggunaan aplikasi baru yaitu Coretax DJP yang mana, baik itu penjual maupun notaris belum familiar akan hal tersebut,” jawab Tomi.
“Terkait kesulitan yang dihadapi notaris, petugas dari KP2KP Mukomuko akan selalu siap untuk memandu notaris maupun pagawainya dalam mengakses Coretax DJP mulai dari aktivasi akun, pengajuan sertifikat elektronik, pembuatan kode billing baik menggunakan akun Coretax DJP notaris ataupun menggunakan akun Coretax DJP petugas pajak,” tambah Tomi
KP2KP Mukomuko berharap dengan adanya edukasi dan asistensi penggunaan Coretax DJP ini, wajib pajak termasuk notaris dan PPAT dapat memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya dengan baik.
Pewarta: Sindy Sherrina |
Kontributor Foto: Sindy Sherrina |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat