Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kepulauan Riau Sofian didampingi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Muhammad Adhi Dharmawan dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Henry Hence Lummy menerima kunjungan dari rekan-rekan media di gedung Kanwil DJP Kepulauan Riau (Selasa, 2/3).  

Kehadiran rekan-rekan media yang terdiri dari iNews TV, RRI, dan Tribun Batam untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-020/PMK.010/2021 yang memberikan insentif berupa diskon PPNBM bagi pembelian kendaraan bermotor dengan kriteria di antaranya merupakan CKD (Completely Knock Down/dirakit sepenuhnya di Indonesia) dan memiliki kubikasi di bawah 1500 CC.

Peraturan Menteri Keuangan yang baru tersebut membawa pertanyaan bagi para calon pembeli dan juga para penjual yang berada di kota Batam yang merupakan Kawasan Bebas (Free Trade Zone). “Peraturan yang berlaku untuk kota Batam adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Free Trade Zone. Karena secara strata hukum, PP bersifat lex specialis terhadap PMK,” jelas Sofian kepada rekan media yang hadir.

Sofian juga berpesan kepada media, agar tidak bosan-bosannya menjadi mitra utama Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau dalam mengedukasi masyarakat terkait beragam informasi dan juga peraturan-peraturan perpajakan.