Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil menerima kunjungan dari salah seorang wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Komar Herliyan Nahaunus selaku Kepala KP2KP Aceh Singikil di Ruang Rapat KP2KP Aceh Singkil (Rabu, 12/3).

Kunjungan yang dilakukan oleh Dr. Deka selaku wajib pajak bertujuan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi serta melakukan konsultasi kewajiban perpajakan terkait profesinya sebagai dokter spesialis di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta dokter yang melakukan praktik mandiri. Dalam kesempatan tersebut, Komar memberikan penjelasan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 untuk tahun pajak 2024 serta menjelaskan terkait Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak dokter.

“Selain melaporkan bukti potong 1721 A2 yang diberikan oleh RSUD kepada bapak selaku PNS, bapak juga wajib melaporkan penghasilan bapak sebagai dokter yang membuka praktik mandiri. Untuk penghitungan pajak sebagai dokter, bapak dapat mencari penghasilan neto menggunakan NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto,” jelas Komar.

Dr. Deka mengapresiasi bantuan edukasi yang diberikan KP2KP Aceh Singkil dan menyampaikan bahwa konsultasi yang dilakukan sangat membantu dalam memahami kewajiban perpajakan serta memastikan bahwa Ia dapat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan benar.

KP2KP Aceh Singkil berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan bimbingan yang dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat, serta menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan dan berkeadilan.

 

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Aceh Singkil
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.